Makalah sistim Pemerintahan Negara Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagai anak bangsa kita perlu mengetahui perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia serta pelaksaannya.Oleh karena itu,disusunlah
“Makalah Sistem Pemerintahan Ngara Indonesia”
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan Negara Indonesia untuk semua siswa.
Selain itu,bertujuan agar kita semua lebih mengenal sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut berpartisipasi didalamnya.
1.3 Metode Penelitian
Untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam penyusunan Makalah ini,kami menggunakan metode Penelitian Kepustakaan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
1.4 Sistematika Penyusunan
Untuk memudahkan kami dalam menyusun Makalah kami ini,maka kami menggunakan sistematika penyusunan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Yaitu terdiri dari : Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Metode Penelitian, serta Sistematika Penyusunan.
BAB II PEMBAHASAN
Dalam bab ini membahas tentang Sistem Pemerintahan Negara Indonesia pada awal kemerdekaan, menurut UUD1945, dan setelah amandemen.  
BAB III PENUTUP
Berisi kesimpulan dari Makalah yang kami susun.














BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
2.2 Sistem Pemerintahan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
  1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
    1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
    2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
  1. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
  1. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
    1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
    2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
    3. Presiden berhak membubarkan DPR.
    4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
  1. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
  1. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
  1. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.


Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
            UUD 1945 telah mengalami enpat kali perubahan, yaitu perubahan pertama tahun 1999, perubahan kedua tahun 2000, perubahan ketiga tahun 2001, dan perubahan keempat tahun 2002.
a.       MPR Setelah Amandemen UUD 1945
MPR masih diberi wewenang untuk memilh dalam rangka mengisi jabatan presiden dan wakil presiden, serta berwenang mengubah UUD. Pada hakikatnya MPR tetap dapat disebut sebagai suatu institusi tersendiri meski kedudukannya tidak lagi bersifat tertinggi.
b.      Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
Amandemen UUD 1945 melahirkan Mahkamah konstitusi dan komisi yudisial yang bertugas pada pemutusan masalah dan hukum. 
c.       Pemilihan Presiden Secara Langsung
Di dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden lazimnya dipilih langsung oleh rakyat atau melalui mekanisme perantara yang bukan berfungsi permanen dan bersifat parlemen.
d.      Adanya Mekanisme Checks and Balances
Dalam sistem checks and balances, presiden sebagai kepala eksekutif mempunyai kedudukan yang sederajat dan saling mengendalikan dengan lembaga parlemen sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Sesuai prinsip presidensial, presiden tidak dapat membubarkan parlemen, begitu pula sebaliknya.











BAB III
PENUTUP
Dari seluruh pembahasan Makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan Negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Comments

Popular posts from this blog

Metered Connection di win 10

Membuat Laptop/PC kaya JARVIS

Download Frozen (2013) BluRay 720p 800MB via ganool