Makalah sistim Pemerintahan Negara Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan
keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Sebagai
anak bangsa kita perlu mengetahui perkembangan sistem pemerintahan
di Indonesia serta pelaksaannya.Oleh karena itu,disusunlah
“Makalah Sistem Pemerintahan Ngara Indonesia”
“Makalah Sistem Pemerintahan Ngara Indonesia”
1.2 Maksud dan
Tujuan
Maksud penyusunan makalah ini adalah
sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia untuk semua siswa.
Selain itu,bertujuan agar kita semua
lebih mengenal sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut berpartisipasi
didalamnya.
1.3 Metode
Penelitian
Untuk melengkapi data-data yang
diperlukan dalam penyusunan Makalah ini,kami menggunakan metode Penelitian
Kepustakaan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
1.4 Sistematika
Penyusunan
Untuk memudahkan kami dalam menyusun Makalah kami
ini,maka kami menggunakan sistematika penyusunan sebagai berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
Yaitu
terdiri dari : Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Metode Penelitian, serta
Sistematika Penyusunan.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam bab
ini membahas tentang Sistem Pemerintahan Negara Indonesia pada awal
kemerdekaan, menurut UUD1945, dan setelah amandemen.
BAB III
PENUTUP
Berisi
kesimpulan dari Makalah yang kami susun.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem berarti
suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional.
Pemerintahan dalam arti
luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau
tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada
dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling
menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
2.2 Sistem
Pemerintahan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD
1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite
nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem
kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP –
KNIP.
- Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS.
Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer kabinet semu
(Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS
bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
- Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem
Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal
yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- Presiden dan wakil presiden
tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab
atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan
DPR.
- Perdana Menteri diangkat
oleh Presiden.
- Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi
terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
- Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan
ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan
dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
UUD
1945 telah mengalami enpat kali perubahan, yaitu perubahan pertama tahun 1999,
perubahan kedua tahun 2000, perubahan ketiga tahun 2001, dan perubahan keempat
tahun 2002.
a. MPR Setelah
Amandemen UUD 1945
MPR masih
diberi wewenang untuk memilh dalam rangka mengisi jabatan presiden dan wakil
presiden, serta berwenang mengubah UUD. Pada hakikatnya MPR tetap dapat disebut
sebagai suatu institusi tersendiri meski kedudukannya tidak lagi bersifat
tertinggi.
b. Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial
Amandemen UUD
1945 melahirkan Mahkamah konstitusi dan komisi yudisial yang bertugas pada
pemutusan masalah dan hukum.
c. Pemilihan
Presiden Secara Langsung
Di dalam
sistem pemerintahan presidensial, presiden lazimnya dipilih langsung oleh
rakyat atau melalui mekanisme perantara yang bukan berfungsi permanen dan bersifat
parlemen.
d. Adanya
Mekanisme Checks and Balances
Dalam sistem
checks and balances, presiden sebagai kepala eksekutif mempunyai kedudukan yang
sederajat dan saling mengendalikan dengan lembaga parlemen sebagai pemegang
kekuasaan legislatif. Sesuai prinsip presidensial, presiden tidak dapat
membubarkan parlemen, begitu pula sebaliknya.
BAB III
PENUTUP
Dari seluruh
pembahasan Makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan Negara
Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok,
yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Comments
Post a Comment